Menkes Tertibkan Peresepan Obat Untuk Askeskin
Khusus untuk obat-obat yang tidak tersedia generiknya, Menkes tidak melarang dokter-dokter untuk meresepkan obat-obat tersebut, selama memang tepat bagi pengobatan pasien. Namun, perlu verifikasi, dalam hal ini berupa tandatangan direktur rumah sakit. Siti Fadilah mengharapkan para direktur rumah sakit mencermati resep-resep dari dokter-dokter di rumah sakitnya. Kebijakan penetapan jenis obat ini juga merupakan upaya mengurangi celah kolusi antara dokter dan para penjual obat. Selain itu, demi masyarakat miskin, program Askes harus bisa efisien.”Kalau (obat) dibebaskan begitu, bisa bangkrut.”