10 September 2010
Halaman Depan Farmacia
Forum diskusi Farmacia
Alamat Redaksi Farmacia
Berlangganan online Majalah Farmacia
   
MEMBER LOGIN
UID :
PWD :
   
Forget password?
Home
Artikel Terbaru
AULA
KILAS
RACIKAN UTAMA
MEDIKAMENTOSA
PROMINENSIA
RACIKAN KHUSUS
ETIKOLEGAL
GERAI
BEJANA
SIMPOSIA
KASUS
INFO BPOM
ETALASE
ALBUM
TEKNIKA
PUSTAKA
FITOFARMAKA
ULAS OBAT
KOLOM
UNIVERSITARIA
ADVERTORIAL
Berita Farmacia
Arsip Majalah
Katalog Buku
Pasang Iklan
Hubungi Kami

  














WHAT'S NEW
Risiko Tumor pada Stem Sel bisa Diturunkan
Uji HPV DNA Lebih Sensitif daripada Sitologi
Glukosamin tak Bermanfaat untuk Nyeri Pinggang
Solusi Manis Deteksi Prediabetes
Target BP untuk Diabetes: 130 atau 140?
TOP HITS
Penyakit Hati pada Anak Sering tak Terdeteksi (329 hits)
Risiko Kanker Ginjal pada Pasien Hepatitis C (289 hits)
Perangkat Kompresi Cegah Pembekuan Darah (284 hits)
Prevalensi Epilepsi Tinggi terkait FASD (271 hits)
Obesitas Tingkatkan Risiko Cacat Jantung pada Bayi (208 hits)

ETIKOLEGAL


Rumah Sakit Ilmiah, Kenapa Tidak?
ETIKOLEGAL - Edisi November 2009 (Vol.9 No.4)
Tulisan ini dibuat menjelang disahkannya dua RUU oleh Presiden, yakni RUU Kesehatan dan RUU Rumah Sakit, sehingga belum diketahui nomornya. Diharapkan pasal-pasalnya tidak berubah.

Menyorot rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang akrab bagi telinga kita, khususnya kaum yang tengah sakit atau menderita, seakan tak akan habis isunya. Belum kering kisah Prita vs RS Omni menjelang pemilu presiden dan wakil presiden dan tetap berlanjut dalam proses persidangan peradilan, beberapa isu muncul lagi seperti penyanderaan pasien hingga ke digunakannya RS untuk pemeriksaan kesehatan para calon menteri. Sebagai lembaga yang menangani "tugas pokok" melayani kesehatan perorangan paripurna, RS disposisikan sebagai memiliki fungsi tunggal saja. Para dokter dan tenaga kesehatan lainnya juga dikenal sebagai pelayan masyarakat (pasien). Namun bila kita bedah, salah satu fungsi yang tak kalah strategisnya, bahkan mungkin makin semarak di masa depan, adalah sebagai tempat penelitian dan pengembangan. Bahkan hal ini tegas dperintahkan UU Kesehatan Pasal 31, yang menyebut : "Fasilitas pelayanan kesehatan wajib : 1) memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan 2) mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Hal ini untuk menopang tugas RS dalam menyehatkan perorangan paripurna sekaligus melindungi keamanan dan keselamatan pasien (UU RS, pasal 5 huruf d) yang berbunyi : "penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan".

Maraknya Dokter Peneliti Dan Mediasi
ETIKOLEGAL - Edisi Oktober 2009 (Vol.9 No.3)
Babak baru dunia kesehatan Indonesia akan makin semarak dengan telah diundangkannya undang-undang baru tentang kesehatan. DPR bersama Pemerintah telah menyepakatinya, dan tinggal menunggu penomorannya. Tentu, UU Kesehatan tersebut akan mengganti UU Kesehatan (lama) No. 23 Tahun 1992, yang sudah berlaku 18 tahun lamanya. Beberapa aturan yang akan berkaitan dengan praktek kedokteran sebagaimana tercantum dalam UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 akan dikemukakan disini

Dokter Legislator Sebagai Profesi Luhur
ETIKOLEGAL - Edisi September 2009 (Vol.9 No.2)
Ketika mengintip daftar calon legislatif untuk pusat maupun daerah, cukup banyak yang merupakan teman sejawat. Mereka mencantumkan 'Dr' (versi IDI) ataupun 'dr' (versi Depdiknas) di depan namanya. Dengan sistem perolehan suara terbanyak, bukan lagi nomor urut dalam parpolnya masing-masing, gelar Dr ataupun dr tadi diharapkan jadi pilihan rakyat. Memang terbukti beberapa ada yang lolos menjadi anggota legislatif. Namun yang menarik, rata-rata kelompok dokter demikian tetap saja bukan berasal dari kalangan praktisi yang sukses. Maksudnya, jarang atau tak pernah bahkan TS yang rame praktik swastanya sebagai dokter berkeinginan menjadi anggota DPR atau DPRD. Salah satu alasan sederhana adalah penghasilan mereka sudah jauh di atas penghasilan sebagai legislator. Lebih halal lagi (kata sementara orang) karena diperoleh dari cucuran keringat sendiri setelah menolong pasien. Praktik kedokteran adalah contoh repertoir suksesnya jalur individuil sebagai dokter. Namun kenapa ada dokter yang mau menjadi legislator?

Jalan Tol Tangga Karir Dokter
ETIKOLEGAL - Edisi Agustus 2009 (Vol.9 No.1)
Mari kita bersurvei. Tanyakan spontan ke anak-anak di Taman Kanak-kanak, apa cita-cita mereka? Pasti ada diantara mereka yang menjawab : "dokter!". Walaupun saat ini mungkin bukan yang pertama terlontar karena mulai banyak pekerjaan lain yang menarik. Kedua, menyimak maraknya kasus ketidakpuasan terhadap pelayanan dokter sebagai aktor utama di bidang kesehatan, dengan salah satu puncaknya "sindroma Pri-Om" seharusnya minat menjadi praktisi berkurang. Rivalitas dengan profesi pengacarapun kian sering. Namun kenyataan sebaliknya. FK masih merupakan jurusan favorit. Bahkan minat membuka FK swasta masih memiliki daftar tunggu. Di Amerika Serikatpun, ditengah era krisis ekonomi yang menurunkan penghasilan dokter baru, calon mahasiswa FKpun makin banyak. Belum terhitung dari masih digemarinya mencari menantu dokter, mahalnya mobil bekas dokter dan didatanginya secara berbondong-bondong praktek sore oleh puluhan detailer, hingga diperlukannya surat sakit atau sehat dokter untuk kepentingan privat atau publik tertentu. Suatu fenomena sosial yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan dokter. Sekaligus betapa berkuasanya mereka. Dari sisi ini cukup jelas : tangga karir dokter masih tegak berdiri. Juga cerah prognosisnya, secara teoritis

Priom : Sindroma Ketertekanan 'Penunjang Medik'
ETIKOLEGAL - Edisi Juli 2009 (Vol.8 No.12)
"Weleh weleh weleh....cuma selembar kertas saja kok dipermasalahkan sih?", demikian gerutu istri-istri dokter mengomentari berlarut-larutnya tayangan kasus Prita vs Omni (kemudian disingkat Priom) di televisi. Jangan kaget.  Penyimpulan yang terlalu sederhana ini jangan-jangan mewakili sebagian terbesar "keluarga kesehatan". Selain istri dokter (khususnya spesialis patologi klinik), anggotanya adalah para perawat, bidan hingga yang paling terkait adalah analis laboratorium.  Sebuah "kelompok tengah" tiban yang di satu sisi harus belajar banyak bagaimana menghayati penderitaan sesama manusia khususnya kaum perempuan. Di sisi seberangnya, mereka juga harus setikar-seketiduran merasakan kekalutan terhadap dihujatnya profesi kedokteran sang suami atau profesi kesehatan umumnya. Apalagi kalau mereka juga memiliki anak yang mahasiswa kedokteran atau diploma analis lab. Betapa tidak ? Inti miskomunikasi kronik eksaserbasi akut ini adalah pada selembar surat. Kebetulan isinya tentang data trombositopenia. Sekedar surat ? Ya, suatu produk medikolegal upaya kesehatan yang tertuju kepada mahluk insani penuh martabat yang kebetulan berposisi melekat seutuhnya pada sosok pasien

Total 31 artikel. Hal. 1 dari 7





Catatan: artinya hanya premium member Farmacia yang dapat membaca artikel ini. Premium member adalah pelanggan Majalah Farmacia Edisi Cetak

Silahkan Anda menghubungi kami atau mengisi formulir berlangganan online untuk berlangganan Majalah Farmacia.

Volume.10 Nomor.1
Agustus 2010
     Langganan Baru
     Katalog Majalah
     Info Pelanggan
     Komentar

Autoimmune Diseases of the Skin: Pathogenesis, Diagnosis, Management

Psoriasis, Vitiligo

Multiple Sclerosis: Everything You Need To Know (Your Personal Health) (Edisi Revisi)

Neurologi

Multiple Sclerosis As A Neuronal Disease

Neurologi