Tulisan ini dibuat menjelang disahkannya dua RUU oleh Presiden, yakni
RUU Kesehatan dan RUU Rumah Sakit, sehingga belum diketahui nomornya.
Diharapkan pasal-pasalnya tidak berubah.
Menyorot rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang akrab
bagi telinga kita, khususnya kaum yang tengah sakit atau menderita,
seakan tak akan habis isunya. Belum kering kisah Prita vs RS Omni
menjelang pemilu presiden dan wakil presiden dan tetap berlanjut dalam
proses persidangan peradilan, beberapa isu muncul lagi seperti
penyanderaan pasien hingga ke digunakannya RS untuk pemeriksaan
kesehatan para calon menteri. Sebagai lembaga yang menangani "tugas
pokok" melayani kesehatan perorangan paripurna, RS disposisikan sebagai
memiliki fungsi tunggal saja. Para dokter dan tenaga kesehatan lainnya
juga dikenal sebagai pelayan masyarakat (pasien). Namun bila kita
bedah, salah satu fungsi yang tak kalah strategisnya, bahkan mungkin
makin semarak di masa depan, adalah sebagai tempat penelitian dan
pengembangan. Bahkan hal ini tegas dperintahkan UU Kesehatan Pasal 31,
yang menyebut : "Fasilitas pelayanan kesehatan wajib : 1) memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan 2) mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri. Hal
ini untuk menopang tugas RS dalam menyehatkan perorangan paripurna
sekaligus melindungi keamanan dan keselamatan pasien (UU RS, pasal 5
huruf d) yang berbunyi : "penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan".